MAKALAH PENGANTAR SISTEM PENDIDIKAN ISLAM : PEMIKIRAN PEMBARUAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
A. Pendahuluan
Membincangkan pendidikan berarti membincangkan masalah diri manusia sendiri sebagai makhluk Tuhan yang dipersiapkan untuk menjadi khalifah-Nya di muka bumi dalam kerangka mengabdi kepada-Nya. Pendidikan Islam dikaitkan dengan konsepsi kejadian manusia yang dari sejak awal kejadiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna yang dibekali potensi hidayah akal dan ilmu, maka itu merupakan proses panjang yang tidak berkesudahan sehingga siap untuk memikul amanat Tuhan dan tanggung jawab, sepanjang dunia masih ada. Oleh sebab itu problematika pendidikan Islam yang muncul selalu complicate serumit persoalan manusia itu sendiri.
[1] Problem pendidikan Islam mulai pengertian pendidikan, tujuan, materi dan strategi pendidikan-pengajarannya hingga lembaga penyelenggara pendidikan Islam, yang muncul dari masa ke masa, dikaji dan dicari jawabannya selalu berkembang dan melahirkan pemikiran-penting seiring dengan perkembangan zaman, peradaban dan produk-produknya, khususnya hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat berpengaruh bagi eksistensi dan peran pendidikan Islam di masyarakatnya.
[1] Problem pendidikan Islam mulai pengertian pendidikan, tujuan, materi dan strategi pendidikan-pengajarannya hingga lembaga penyelenggara pendidikan Islam, yang muncul dari masa ke masa, dikaji dan dicari jawabannya selalu berkembang dan melahirkan pemikiran-penting seiring dengan perkembangan zaman, peradaban dan produk-produknya, khususnya hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat berpengaruh bagi eksistensi dan peran pendidikan Islam di masyarakatnya.
Pendidikan Islam dan eksistensinya sebagai komponen pembangunan bangsa, khususnya di Indonesia, memainkan peran yang sangat besar dan ini berlangsung sejak jauh sebelum kemerdekaan Bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilihat praktik pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh umat Islam melalui lembaga-lembaga pendidikan tradisional seperti majelis taklim. Forum pengajian, surau, masjid dan pesantren-pesantren yang berkembang subur dan eksis hingga sekarang. Bahkan setelah kemerdekaan penyelenggaraan pendidikan Islam semakin memperoleh pengakuan dan payung yuridisnya dengan adanya berbagai produk perundang-undangan tentang pendidikan nasional.
Namun demikian, pendidikan Islam hingga kini boleh dikatakan masih saja berada dalam posisi problematik antara ‘determinisme historis’ dan ‘realisme praktis’. Di satu sisi pendidikan Islam belum sepenuhnya bisa keluar dari idealisme kejayaan pemikiran dan peradaban Islam masa lampau yang hegomonik; sementara di sisi lain, ia juga ‘dipaksa’ untuk mau menerima tuntutan-tuntutan masa kini, khususnya yang datang dari Barat, dengan orientasi yang sangat praktis. Dalam dataran historis empiris, kenyataan tersebut acap kali menimbulkan dualisme dan polarisasi sistem pendidikan di tengah-tengah masyarakat muslim sehingga agenda transfomasi sosial yang digulirkan seakan berfungsi hanya sekedar ‘tambal sulam’ saja. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila di satu sisi kita masih saja mendapatkan tampilan ’sistem pendidikan Islam’ yang sangat tradisional karena tetap memakai ‘baju lama’[2]
Berangkat dari uraian tersebut di atas, maka dalam makalah ini, penulis mengambil topik: “Pemikiran Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia”
B. Permasalahan
Pendidikan merupakan sistem dan cara meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan manusia. Dalam sejarah umat manusia, hampir tidak ada sekelompok manusia yang tidak menggunakan pendidikan sebagai alat pembudayaan dan peningkatan kualitasnya, sekalipun dalam masyarakat yang masih terbelakang (primitif). Pendidikan sebagai usaha sadar yang dibutuhkan untuk menyiapkan untuk anak manusia demi menunjang perannya di masa datang. Upaya pendidikan yang dilakukan oleh suatu bangsa tentu memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan rekayasa bangsa di masa mendatang, karena pendidikan merupakan salah satu kebutuhan asasi manusia, bahkan M. Natsir menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan maju mundurnya kehidupan masyarakat tersebut.[3]Pernyataan M. Natsir di atas merupakan indikasi tentang urgensi pendidikan bagi kehidupan manusia, karena pendidikan itu sendiri mempunyai peranan sentral dalam mendorong individu dan masyarakat untuk meningkatkan kualitasnya dalam segala aspek kehidupan demi mencapai kemajuan, dan untuk menunjang perannya di masa mendatang. Hal ini terbukti dalam kehidupan sekarang, pendidikan tampil dengan daya pengaruh yang sangat besar dan menjadi variabel pokok masa depan manusia.
Pendidikan merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia yang sekaligus membedakan manusia dengan hewan. Hewan juga “belajar”, tetapi lebih ditentukan oleh insting, sedangkan bagi manusia, belajar berarti rangkaian kegiatan menuju “pendewasaan” guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Oleh karena itu berbagai pandangan yang menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan proses budaya untuk mengangkat “harkat dan martabat” manusia dan berlangsung sepanjang hayat. Apabila demikian, maka pendidikan memegang peranan yang menentukan eksistensi dan perkembangan manusia, “karena pendidikan merupakan usaha melestarikan, dan mengalihkan serta mentransformasikan nilai-nilai kebudyaan dalam segala aspeknya dan jenis kepada generasi penerus” untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
Untuk mengingat pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia, negara, dan pemerintah, maka “pendidikan harus selalu ditumbuhkembangkan secara sistematis oleh para pengambil kebijakan yang berwenang di Negara ini”. Berangkat dari kerangka ini, maka upaya pendidikan yang dilakukan suatu bangsa selalu memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan rekayasa bangsa tersebut di masa mendatang, sebab pendidikan selalu dihadapkan pada perubahan, baik perubahan zaman maupun perubahan masyarakat. Oleh karena itu, mau tidak mau pendidikan Agama Islam harus didesain mengikuti irama perubahan tersebut, kalau tidak pendidikan akan ketinggalan. Tuntutan pembaharuan pendidikan menjadi suatu kaharusan dan “pembaruan” pendidikan selalu mengikuti dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, baik pada konsep, kurikulum, proses, fungsi, tujuan, manajemen lembaga-lembaga pendidikan, dan sumber daya pengelola pendidikan.
C. Pembahasan
Gagasan pemikiran pembaruan atau modernisasi pendidikan Islam di Indonesia, seperti apa yang dikemukakan di atas, sangat “berkaitan erat dengan pertumbuhan gagasan modernisme Islam di kawasan ini”. Apabila mengamati gagasan modernisasi Islam pada awal abad 20 pada lapangan pendidikan direalisasikan dengan pembentukan lembaga-lembaga pendidikan modern yang diadopsi dari sistem pendidikan kolonial Belanda dan kehadiran organisasi-organisasi modernis Islam, seperti Jami’at Khair, Al-Irsyad, Muhammadiyah, dan lain-lain, sebagai pelopor modernis, walaupun pada awal perkembangan organisasi-organisasi ini mengadopsi sistem dan lembaga pendidikan modern secara hampir menyeluruh. Artinya, titik tolak modernisme pendidikan Islam di sini adalah sistem dan kelembagaan pendidikan modern (Belanda) bukan sistem dan lembaga pendidikan Islam Tradisional.[4]
Dalam mencermati konsep pembaruan pendidikan Islam di atas, Jusuf Amir Faisal dalam bukunya “Reorientasi Pendidikan Islam” menyebutkan bahwa “pembaruan pendidikan merupakan suatu usaha multidimensional yang kompleks, dan tidak hanya bertujuan untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang dirasakan, tetapi terutama merupakan suatu usaha penelaahan kembali atas aspek-aspek sistem pendidikan yang berorientasi pada rumusan tujuan yang baru”, dan selalu berorientasi pada perubahan masyarakat.[5] Upaya pembaruan pendidikan tidak akan memiliki ujung akhir sampai kapan pun. Mengapa demikian, karena persoalan pendidikan selalu saja ada selama peradaban dan kehidupan manusia itu sendiri masih ada, pembaruan pendidikan diakhiri, apalagi dalam abad informasi seperti saat ini, tingkat obselescence dari program pendidikan sangat tinggi. Tetapi, yang lebih penting lagi dalam upaya pembaruan ialah keikutsertaan dan didukung secara mental kemampuan profesional pengelola pendidikan, dan para pengelola perlu memiliki semacam a common mission pada setiap upaya pembaruan pedidikan dan agar upaya pembaruan menjadi lebih efektif. Selain itu, juga perlu menyadari terhadap adanya misi umum yang ingin dicapai oleh pembaruan itu dan indikator adanya kesadaran terhadapcommon mission suatu pembaruan.
Pembaruan pendidikan terjadi karena adanya tantangan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan pendidikan itu sendiri diharapkan dapat menyiapkan produk manusia yang mampu mengatasi kebutuhan masayarakat tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa pendidikan lebih bersifat konservatif. Misalnya, pada masyarakat agraris pendidikan di desain agar relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat pada era tersebut, begitu juga apabila perubahan masyarakat menjadi masyarakat industrial dan informasi, pendidikan juga di desain mengikuti irama perkembangan masyarakat industri dan informasi dan seterusnya.
Sebagaimana kondisi pendidikan di Indonesia, kondisi pendidikan Islam di Indonesia pun menghadapi berbagai persoalan dan kesenjangan dalam berbagai aspek yang lebih kompleks, yaitu: berupa persoalan dikotomi pendidikan, kurikulum, tujuan, sumber daya, serta manajemen pendidikan Islam. Upaya perbaikannya belum dilakukan secara mendasar, sehingga terkesan seadanya saja. Usaha pembaruan dan peningkatan pendidikan Islam sering bersifat sepotong-sepotong atau tidak komprehensif dan menyeluruh serta sebagian besar sistem dan lembaga pendidikan Islam belum dikelola secara profesional. Usaha pembaruan pendidikan Islam secara mendasar selalu dihambat berbagai masalah, mulai dari persoalan dana sampai tenaga ahli, sehingga “Pendidikan Islam dewasa ini terlihat orientasinya yang semakin kurang jelas”. Dengan kenyataan ini maka sebenarnya “sistem pendidikan Islam haruslah senantiasa mengorientasi diri untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul dalam masyarakat sebagai konsekuensi logis dari perubahan”.[6]
Pada saat ini, pemerintah telah memiliki 7 poin arah kebijakan program pendidikan nasional, yaitu; 1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi, 2) meningkatkan kemampuan akademik dan profesional, 3) melakukan pembaruan sistem pendidikan termasuk kurikulum, 4) memberdayakan lembaga pendidikan, baik sekolah maupun luar sekolah, 5) melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan Nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen, 6) meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik masyarakat maupun pemerintah, dan 7) mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah. Dengan ketujuh strategi ini, sebenarnya dapat meyakinkan bahwa pendidikan nasional dan pendidikan Islam kita secara makro cukup menjanjikan bagi penyediaan SDM yang benar-benar memililki unggulan kompetitif. Tetapi apabila melihat kenyataan kondisi pendidikan sekarang, ada dua alasan pokok yang perlu dilakukan pembaruan pendidikan Islam di Indonesia, yaitu: pertama, konsepsi dan praktik pendidikan Islam sebagaimana tercermin pada kelembagaannya dan isi programnya didasarkan pada konsep atau pengertian pendidikan Islam yang sempit yang terlalu menekankan pada kepentingan akhirat, kedua, lembaga-lembaga dan isi pendidikan Islam yang dikenal sekarang ini, seperti madrasah dan pesantren tidak atau kurang mampu memenuhi kebutuhan umat Islam dalam menghadapi tantangan dunia modern. Terutama masyarakat dan bangsa Indonesia bagi pembangunan di segala bidang di masa sekarang dan di masa yang akan datang.
Untuk menghadapi dan membangun masyarakat madani di Indonesia diperlukan usaha pembaruan pendidikan Islam secara mendasar, yaitu 1) perlu pemikiran kembali konsep pendidikan Islam yang betul-betul didasarkan pada asumsi dasar tentang manusia, terutama pada fitrah atau potensi, 2) pendidikan Islam harus menuju pada integritas antara ilmu agama dan ilmu umum untuk tidak melahirkan jurang pemisah antara ilmu agama dan ilmu bukan agama, karena dalam pandangan Islam bahwa Ilmu pengetahuan adalah satu yaitu berasal dari Allah SWT, 3) pendidikan di desain menuju tercapainya sikap dan perilaku “toleransi”, lapang dada dalam berbagai hal dan bidang, terutama toleran dalam perbedaan pendapat dan penafsiran ajaran Islam tanpa melepaskan pendapat atau prinsipnya yang diyakini, 4) pendidikan yang mampu menumbuhkan kemampuan untuk berswadaya dan mandiri dalam kehidupan, 5) pendidikan yang menumbuhkan etos kerja, mempunyai aspirasi pada kerja, disiplin dan jujur, 6) pendidikan Islam perlu di desain untuk mampu menjawab tantangan masyarakat untuk menuju masyarakat madani serta lentur terhadap perubahan zaman dan masyarakat.
Dari pembahasan di atas, ada beberapa indikator sebagai usaha pembaruan pendidikan Islam, yaitu: setting pendidikan, lingkungan pendidikan, karekteristik tujuan. Perlu diketahui bahwa suatu usaha pembaruan pendidikan terarah dengan baik apabila didasarkan pada kerangka dasar filsafat dan teori pendidikan yang mantap. Filsafat pendidikan hanya dapat dikembangkan berdasarkan asumsi-asumsi dasar yang kokoh dan jelas tentang manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, hubungannya dengan lingkungan, alam semesta, akhiratnya, dan hubungannya dengan Maha Pencipta, sedangkan teori pendidikan dapat dikembangkan atas dasar pertemuan antara pendekatan filosofis dan pendekatan empiris.
Dengan demikian, kerangka dasar pertama pembaruan pendidikan Islam adalah “konsepsi filosofis” dan “teori pendidikan” yang didasarkan pada asumsi-asumsi dasar tentang manusia yang hubungannya dengan masyarakat lingkungan dan ajaran Islam.
Langkah awal yang dilakukan dalam mengadakan perubahan pendidikan adalah merumuskan “kerangka dasar filosofis pendidikan” yang sesuai dengan ajara Islam, kemudian mengembangkan secara “empiris prinsip-prinsip” yang mendasari keterlaksanaannya dalam konteks lingkungan (sosial dan kultural) tanpa kerangka dasar “filosofis” dan ‘teoritis” yang kuat, maka pembaruan pendidikan Islam tidak punya pondasi yang kuat dan juga tidak mempunyai arah yang pasti. Kemudian langkah selanjutnya adalah mengembangkan kerangka dasar sistemik, yaitu kerangka dasar filosofis dan teoritis pendidikan Islam harus ditempatkan dalam konteks supra - sistem masyarakat, bangsa dan negara serta kepentingan umat di mana pendidikan itu diterapkan. Apabila terlepas dari konteks ini, pendidikan akan menjadi tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi tuntutan perubahan menuju “masyarakat madani” Indoensia.
Untuk mengakhiri pembahasan ini, mengutip Johar dalam bukunyaPengembangang Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan”menyatakan bahwa pendidikan harus berdasarkan paradigma kebangsaan yang religius. Artinya kepemilahaan kita dalam melaksanakan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang religius. Konsekuensi dari itu maka pendidikan kita harus harus dilaksanakan dengan cara: (1) Pendidikan untuk membangun integritas ilmu dan agama; (2) Pendidikan kita dilaksanakan dengan Iqra’, mengkaji ciptaan Tuhan utuk memperoleh ilmu Tuhan (3) Pendidikan kita dilaksanakan untuk mengamalkan ajaran Tuhan; (4) Pendidikan kita dilaksanakan dengan misi tugas hidup di bumi sebagai wakil Tuhan; (5) Pendidikan kita seharusnya mengkaji realita; (6) Pendidikan harus mampu membangun tauhid vertikal dan tauhid sosial; (7) Harus mampu membangun tauhid vertikal, yang mengaku Tidak Ada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah.[7]
D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pemikiran pembaruan pendidikan Islam di Indonesia adalah harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui pembaruan pada sistem dan penyelenggaraan pendidikan Islam itu sendiri. Sistem pendidikan Islam di masa kini dan masa yang akan datang perlu dipikirkan dan dibicarakan sebab-sebab permasalahannya, antara lain: Pertama, bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam secara formal/ informal belum sesuai dengan pengertian pendidikan Islam itu sendiri; Kedua, bahwa sistem dan metode itu masih dalam lingkaran pendakalan (proses de islamisasi).
Adapun pembaharuan pendidikan Islam meliputi: adanya perubahan dari sistem ke sistem madrasah; adanya perubahan dari sistem ke sistem sekolah Islam; dan adanya kewajiban mempelajari agama Islam, di sekolah-sekolah umum sesuai dengan Undang-undang sistem pendidikan Nasional.
Referensi:
Arifi, Ahmad, 2009, Politik Pendidikan Islam; Menelusuri Ideologi dan Aktualisasi Pendidikan Islam Di Tengah Arus Globalisasi, Yogyakarta: Teras.
Arief, Armani, 2005, Reformulasi Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press.
Natsir, M., 1973, Kapita Selekta, Jakarta: Bulan Bintang,
Sanaky, Hujair AH., 2003. Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia, Yogyakarta: Safiria Insania Press,
Faisal, Jusuf Amir, 1995, Reorientasi Pendidikan Islam,Jakarta: Gema Insani,
Djohar, 2006, Pengembangang Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan, Yogyakarta: Grafika Indah.
catatan kaki:
[1] Ahmad Arifi, Politik Pendidikan Islam; Menelusuri Ideologi dan Aktualisasi Pendidikan Islam Di Tengah Arus Globalisasi (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 1.
[2] Untuk menelusuri bagaimana penyebaran Ilmu dalam Islam di masa klasik, mengutip pendapat Armani Arief mengatakan bahwa penting melihat keberadaan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang muncul sejak kehadiran Islam itu sendiri yang dibawa oleh Nabi Muhammad serta peran yang dimainkannya dalam transmisi ilmu, seperti lembaga kuttab (lembaga pendidikan dasar yang mengajarkan baca tulis), masjid, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Bayt al-Hikmah, dan Halaqah. Lihat Armani Arief, Reformulasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Press, 2005), hlm. 110-112.
[4] Hujair AH. Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003), hlm. 5.
[7] Lihat Djohar, Pengembangang Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan, (Yogyakarta: Grafika Indah, 2006), hlm. 57-63.
0 Response to "MAKALAH PENGANTAR SISTEM PENDIDIKAN ISLAM : PEMIKIRAN PEMBARUAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA"
Post a Comment